Bisnis Kami

Bisnis Kami

Pelajari berbagai lini bisnis dan layanan BKS Blok Cepu yang mencakup operasional migas, pengembangan energi, kemitraan strategis, serta kontribusi bagi pertumbuhan daerah. Informasi lengkap tentang fokus dan aktivitas bisnis kami.

10%

Participacing Interest

Bisnis Kami

Bisnis Badan Kerja Sama (BKS) PI Blok Cepu berpusat pada manajemen aset investasi dan kepatuhan korporat. BKS menjalankan peran sebagai platform yang didedikasikan untuk mengelola hak Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Blok Cepu secara terpadu. Melalui sinergi empat BUMD PT ADS, PT PJUC, PT BPH, dan PT SPHC. BKS memastikan terciptanya konsolidasi kebijakan investasi dalam seluruh keputusan strategis PI. Sumber pendapatan utama dihasilkan dari bagi hasil (dividen) atas porsi PI 10% yang dikelola, yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Cepu.BKS berkomitmen bahwa setiap manfaat komersial didistribusikan secara transparan dan proporsional kepada BUMD anggota sesuai porsi kepemilikan. Rantai nilai BKS mencakup pengelolaan atas investasi hak PI, partisipasi aktif dalam menjalankan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait, penegakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), dan penetapan kebijakan Tanggung Jawab Sosial (TJSL) Perusahaan.

Anggota Kami
Kontak Kami
Senin - Jumat 08.00 - 18.00
LeGreen Office Jl. Penjernihan II No.10 Bendungan Hilir, Jakarta
interface@bkspiblokcepu.com
Tentang Kami

Badan Kerja Sama (BKS) PI Blok Cepu merupakan wadah kolaborasi empat BUMD penerima Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Blok Cepu, yang pengaturannya berlandaskan UU Migas No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004 jo. PP No. 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta ketentuan pelaksanaan dari SKK Migas. Keempat BUMD tersebut adalah PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) selaku BUMD Kabupaten Bojonegoro, PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) selaku BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Blora Patragas Hulu (BPH) selaku BUMD Kabupaten Blora, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) selaku BUMD Provinsi Jawa Tengah. Melalui BKS, keempat BUMD ini mengelola hak dan kewajiban PI 10% secara kolektif, melakukan pengawasan operasi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta memastikan tata kelola, lifting, dan komersialisasi minyak dilaksanakan secara profesional sehingga manfaat ekonomi Blok Cepu dapat dioptimalkan bagi daerah.