Blok Cepu

Blok Cepu

Luas Wilayah Kerja Pertambangan Blok Cepu adalah 919,19 km2 (91.120 ha) mencakup dua wilayah yaitu Kabupaten Bojonegoro di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Blora di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan eksplorasi di Blok Cepu telah berhasil mendapatkan temuan migas di enam struktur, yakni Cendana, Banyu Urip, Jambaran, Kedung Keris, Alas Tua West, dan Alas Tua East. PSC Blok Cepu memulai produksi minyak komersial pada 31 Agustus 2009. Kontrak Kerja Sama (KKS) Cepu ditandatangani pada 17 September 2005, mencakup wilayah kontrak Cepu di Jawa Tengah dan Jawa Timur oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Ampolex Cepu Pte Ltd, PT Pertamina EP Cepu dan empat Badan Usaha Milik Daerah: PT Asri Dharma Sejahtera (Bojonegoro), PT Petrogas Jatim Utama Cendana (Jawa Timur), PT Blora Patragas Hulu (Blora) dan PT Sarana Patra Hulu Cepu (Jawa Tengah) yang tergabung menjadi kontraktor di bawah KKS Cepu. KKS Cepu ini akan berlanjut hingga 2035. Sebuah Perjanjian Operasi Bersama atau Joint Operating Agreement (JOA) telah ditandatangani oleh pihak-pihak kontraktor, dimana ExxonMobil berperan sebagai operator dari KKS Cepu mewakili para Kontraktor.

Minyak yang diproduksikan di wilayah kerja Blok diproses di Central Processing Facility (CPF). Pompa pengiriman minyak mentah akan ditempatkan di CPF untuk mengalirkan minyak mentah menuju Floating Storage and Offloading (FSO) yang terletak di lepas pantai, melalui Fasilitas Pesisir Tuban. Fasilitas ini mencakup peralatan pigging untuk pipa darat maupun pipa lepas pantai, serta dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang berfungsi untuk mendukung kelancaran operasional dan pemantauan sistem.

Penandatanganan Deed of Assignment

Lapangan Banyu Urip


  • Persetujuan dan Cadangan Awal: Rencana Pengembangan (POD) Lapangan Banyu Urip disetujui oleh Menteri ESDM pada 15 Juni 2006, dengan estimasi cadangan minyak awal sebesar 450 juta barel.

  • Fasilitas Pengolahan Kunci: Pengembangan penuh melibatkan pembangunan Fasilitas Pengolahan Pusat (Central Processing Facility / CPF), jaringan pipa darat/lepas-pantai, serta fasilitas Floating Storage and Offloading (FSO) Gagak Rimang di Tuban.

  • Sistem Transportasi Minyak: Minyak yang diproses di CPF disalurkan melalui pipa berinsulasi berdiameter 20 inci (termasuk pipa bawah laut) menuju FSO untuk selanjutnya dikirimkan ke pasar domestik dan global oleh kapal tanker.

  • Tahapan Pengembangan: Struktur dikembangkan melalui dua tahap utama: Early Production (diselesaikan pada 16 Januari 2016) dan tahap Full Field yang saat ini menjadi fokus.

  • Riwayat Operasi: Lapangan Banyu Urip pertama kali berproduksi (onstream) pada 31 Agustus 2009 menggunakan Early Processing Facilities (EPF), sebelum Central Processing Facilities (CPF) skala penuh mulai digunakan pada tahun 2015.

Penandatanganan Deed of Assignment

Lapangan Kedung Keris


  • Penemuan dan Lokasi: Diumumkan oleh EMCL pada April 2011 sebagai penemuan minyak kedua di Blok Cepu. Lokasi wellpad berada di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

  • Integrasi Fasilitas: Produksi Lapangan Kedung Keris diintegrasikan melalui Fasilitas Pengolahan Pusat (CPF) Banyu Urip menuju FSO Gagak Rimang di Tuban.

  • Produksi Awal (Onstream): Lapangan Kedung Keris mulai berproduksi pada 22 November 2019 melalui sumur KK01.

Anggota Kami
Kontak Kami
Senin - Jumat 08.00 - 18.00
LeGreen Office Jl. Penjernihan II No.10 Bendungan Hilir, Jakarta
interface@bkspiblokcepu.com
Tentang Kami

Badan Kerja Sama (BKS) PI Blok Cepu merupakan wadah kolaborasi empat BUMD penerima Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Blok Cepu, yang pengaturannya berlandaskan UU Migas No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004 jo. PP No. 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta ketentuan pelaksanaan dari SKK Migas. Keempat BUMD tersebut adalah PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) selaku BUMD Kabupaten Bojonegoro, PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) selaku BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Blora Patragas Hulu (BPH) selaku BUMD Kabupaten Blora, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) selaku BUMD Provinsi Jawa Tengah. Melalui BKS, keempat BUMD ini mengelola hak dan kewajiban PI 10% secara kolektif, melakukan pengawasan operasi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta memastikan tata kelola, lifting, dan komersialisasi minyak dilaksanakan secara profesional sehingga manfaat ekonomi Blok Cepu dapat dioptimalkan bagi daerah.