Sejarah BKS

Sejarah BKS

Sejarah pembentukan Badan Kerjasama (BKS) untuk Participating Interest (PI) Blok Cepu merupakan proses yang berlangsung intensif dari September 2005 hingga Februari 2006. Proses ini diawali pada Awal September 2005 melalui pertemuan informal antara Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur, yang hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden untuk diselesaikan.

Dalam waktu singkat, pada 15 September 2005, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengumpulkan Masukan Teknis dengan mengundang Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), yang diwakili oleh Prof. Koessoemadinata dan Dr. Andang Bachtiar. Langkah ini dilanjutkan pada 20 September 2005 dengan pertemuan formal antara kedua Gubernur dan Bupati Blora serta Bojonegoro, di mana IAGI kembali diundang untuk memberikan Masukan Teknis dan Strategi. Menjelang akhir tahun, pada 27 Oktober 2005, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur (PT. PWJ) melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Pemprov Jawa Tengah, yang berujung pada pembentukan Badan Konsorsium Regional.

Puncak penyusunan terjadi pada 16 Desember 2005 ketika Tim Teknis kedua provinsi berhasil menyusun Kesepakatan Bersama. Tak lama setelah itu, pada 20 Desember 2005, perwakilan daerah (Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Bojonegoro & Bupati Blora, dan IAGI) menyampaikan aspirasi kepada Presiden, sekaligus memberikan masukan kepada Menteri ESDM, yang kemudian dikaji oleh Presiden. Setelah dasar kesepakatan terbentuk, proses formalisasi berlanjut pada 19 Januari 2006, ketika Bupati Bojonegoro mengundang perwakilan BUMD Jateng, BUMD Jatim, dan BUMD Blora, untuk membentuk Konsorsium BUMD. Seluruh proses ini akhirnya ditutup dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama pada 1 hingga 2 Februari 2006 oleh empat Pemerintah Daerah dan empat BUMD Konsorsium, secara resmi menandai berdirinya BKS

Penandatanganan Deed of Assignment

Regulasi 10% PI Blok Cepu

Pembentukan BKS bertujuan untuk memastikan representasi hak Pemerintah Daerah atas Participating Interest (PI) sebesar 10% di Blok Cepu. Puncak dari regulasi ini diformalkan pada tanggal 26 Februari 2009 melalui dokumen Deed of Assignment on Assignment of Cepu PSC Participating Interest. Perjanjian resmi ini menetapkan komposisi final Participating Interest Blok Cepu, dimana hak kepemilikan daerah didistribusikan ke beberapa entitas regional diantaranya PT ADS sebesar 4.8474%, PT PJUC sebesar 2.2423%, PT BPH sebesar 2.1820%, dan PT SPHC sebesar 1.0910%. Penandatanganan Deed of Assignment ini merupakan tonggak sejarah penting karena secara resmi mengizinkan BUMD dibawah naungan BKS berpartisipasi dalam Blok Cepu bersama operator utama yakni PT PEPC (45.0000%), Ampolex (Cepu) Pte. Ltd. (24.5000%) dan Mobil Cepu Ltd. (20.5000%). Regulasi inilah yang menjadi dasar bagi BKS untuk turut serta dalam pengelolaan Blok Cepu.

Komposisi PI Daerah (10%)

PT Asri Dharma Sejahtera
4.4847%
PT Petrogas Jatim Utama Cendana
2.2423%
PT Blora Patragas Hulu
2.1820%
PT Sarana Patra Hulu Cepu
1.0910%
45% PT Pertamina EP Cepu
24.5% Ampolex
20.5% ExxonMobil Cepu Limited
  • 2008
  • 2009
  • 2015
  • 2020-2021
  • 2022
  • 2023
  • 2025
  • SAAT INI
Anggota Kami
Kontak Kami
Senin - Jumat 08.00 - 18.00
LeGreen Office Jl. Penjernihan II No.10 Bendungan Hilir, Jakarta
interface@bkspiblokcepu.com
Tentang Kami

Badan Kerja Sama (BKS) PI Blok Cepu merupakan wadah kolaborasi empat BUMD penerima Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Blok Cepu, yang pengaturannya berlandaskan UU Migas No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004 jo. PP No. 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta ketentuan pelaksanaan dari SKK Migas. Keempat BUMD tersebut adalah PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) selaku BUMD Kabupaten Bojonegoro, PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) selaku BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Blora Patragas Hulu (BPH) selaku BUMD Kabupaten Blora, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) selaku BUMD Provinsi Jawa Tengah. Melalui BKS, keempat BUMD ini mengelola hak dan kewajiban PI 10% secara kolektif, melakukan pengawasan operasi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta memastikan tata kelola, lifting, dan komersialisasi minyak dilaksanakan secara profesional sehingga manfaat ekonomi Blok Cepu dapat dioptimalkan bagi daerah.