BKS Blok Cepu Hadiri Rapat Cepu JOA Q3-2025 dan Syukuran 20 Tahun Blok Cepu
  • Home
  • BKS Blok Cepu Hadiri Rapat Cepu JOA Q3-2025 dan Syukuran 20 Tahun Blok Cepu

Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu menghadiri Rapat Cepu JOA (Joint Operating Agreement) Q3-2025 OpCom Update yang diselenggarakan oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Wisma GKBI, Jakarta.

Pertemuan ini merupakan agenda yang membahas pembaruan manajemen OpCom, sekaligus menjadi momentum refleksi perjalanan 20 tahun Blok Cepu sebagai salah satu aset strategis energi nasional. Dalam forum tersebut, para pemegang kepentingan melakukan evaluasi kinerja dan memperkuat koordinasi untuk memastikan keberlanjutan operasional di lapangan operasi migas yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi ketahanan energi Indonesia.

Ketua BKS Blok Cepu Mohammad Kundori, hadir bersama jajaran direksi BKS yang terdiri dari PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Sarana Patra Hulu Cepu dan PT Blora Patragas Hulu. Kehadiran ini menujukkan peran aktif BKS dalam memastikan koordinasi berjalan efektif antara para mitra, termasuk jajaran manajemen PT Pertamina EP Cepu dan stakeholder terkait lainnya.

Blok Cepu sendiri menjadi salah satu tonggak penting dalam pengelolaan migas nasional, dengan peran tidak hanya pada skala nasional, tetapi juga bagi daerah, khususnya Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blora serta Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Momentum dua dekade Blok Cepu menjadi pengingat akan pentingnya sinergi, transparansi dan keberlanjutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan energi Indonesia ke depan.

Komentar (0)

Leave a Comment

Silakan periksa email Anda
Silakan periksa pesan Anda
Terima kasih. Pesan Anda telah dikirim.
Error, email gagal dikirim

Anggota Kami
Kontak Kami
Senin - Jumat 08.00 - 18.00
LeGreen Office Jl. Penjernihan II No.10 Bendungan Hilir, Jakarta
interface@bkspiblokcepu.com
Tentang Kami

Badan Kerja Sama (BKS) PI Blok Cepu merupakan wadah kolaborasi empat BUMD penerima Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Blok Cepu, yang pengaturannya berlandaskan UU Migas No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004 jo. PP No. 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta ketentuan pelaksanaan dari SKK Migas. Keempat BUMD tersebut adalah PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) selaku BUMD Kabupaten Bojonegoro, PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) selaku BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Blora Patragas Hulu (BPH) selaku BUMD Kabupaten Blora, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) selaku BUMD Provinsi Jawa Tengah. Melalui BKS, keempat BUMD ini mengelola hak dan kewajiban PI 10% secara kolektif, melakukan pengawasan operasi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta memastikan tata kelola, lifting, dan komersialisasi minyak dilaksanakan secara profesional sehingga manfaat ekonomi Blok Cepu dapat dioptimalkan bagi daerah.