BKS Blok Cepu Tandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Tahun 2025
  • Home
  • BKS Blok Cepu Tandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Tahun 2025

Pada hari Kamis, 19 Desember 2024, telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Minyak (PJBM) untuk periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Perjanjian ini melibatkan pihak Penjual yang terdiri dari PT Asri Dharma Sejahtera, PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Blora Patragas Hulu, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu. Keempat perusahaan tersebut secara bersama-sama tergabung dalam Badan Kerja Sama PI Blok Cepu (BKS). Sementara itu, pihak Pembeli adalah PT Kilang Pertamina Internasional, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui kerja sama ini, BKS berkomitmen untuk memprioritaskan kebutuhan minyak dalam negeri dan mendukung pemenuhan pasokan kilang domestik. Diharapkan, perjanjian ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, tetapi juga berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia.

Ketua BKS Blok Cepu, Suko Hartono menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan bukti komitmen perusahaan untuk meningkatkan pasokan minyak mentah domestik dan mendukung ketahanan energi nasional. “Kerjasama ini akan memperkuat posisi kami sebagai pemain utama di industri minyak dan gas Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan Pertamina Kilang Internasional Pjs VP Feedstock Management
Tri Basoeki Soelis Vichyanto, mengatakan bahwa perjanjian ini akan memperkuat kerjasama antara kedua perusahaan dan meningkatkan kualitas pelayanan. “Kami berkomitmen untuk memastikan pasokan minyak mentah yang stabil dan berkualitas,” ujarnya.

Kerjasama yang dibangun oleh BKS dan KPI diharapkan dapat mendukung ketahanan energi nasional serta menguatkan sinergi antara Badan Kerja Sama Blok Cepu dengan Kilang Pertamina Internasional di bidang jual beli minyak mentah Blok Cepu.

Komentar (0)

Leave a Comment

Silakan periksa email Anda
Silakan periksa pesan Anda
Terima kasih. Pesan Anda telah dikirim.
Error, email gagal dikirim

Anggota Kami
Kontak Kami
Senin - Jumat 08.00 - 18.00
LeGreen Office Jl. Penjernihan II No.10 Bendungan Hilir, Jakarta
interface@bkspiblokcepu.com
Tentang Kami

Badan Kerja Sama (BKS) PI Blok Cepu merupakan wadah kolaborasi empat BUMD penerima Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Blok Cepu, yang pengaturannya berlandaskan UU Migas No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004 jo. PP No. 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta ketentuan pelaksanaan dari SKK Migas. Keempat BUMD tersebut adalah PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) selaku BUMD Kabupaten Bojonegoro, PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) selaku BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Blora Patragas Hulu (BPH) selaku BUMD Kabupaten Blora, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) selaku BUMD Provinsi Jawa Tengah. Melalui BKS, keempat BUMD ini mengelola hak dan kewajiban PI 10% secara kolektif, melakukan pengawasan operasi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta memastikan tata kelola, lifting, dan komersialisasi minyak dilaksanakan secara profesional sehingga manfaat ekonomi Blok Cepu dapat dioptimalkan bagi daerah.